Senin, 22 Desember 2025

Pendakian ke Seluruh Gunung di Bali Dilarang, Begini Penjelasannya

- Jumat, 2 Juni 2023 | 09:58 WIB
I Wayan Koster (Sumber: Twitter)
I Wayan Koster (Sumber: Twitter)

Menurut Tontra, Bali adalah pulau yang sakral, pulau yang setiap kali diupacarai dengan upakara.

Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sandiaga Uno Belum Gabung PPP, Harus Lewati Berbagai Persyaratan

”Jika pulau yang sakral ini tidak kita jaga dengan baik, maka kesakralannya akan menurun,” terangnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Tontra berharap aktivitas wisata di Bali, khususnya aktivitas di kawasan yang disucikan, seperti pegunungan, pantai, danau, dan pura, menjadi lebih tertib dan kesakralan tempat-tempat tersebut dikatakan Tontra bisa dijaga.

Di Kabupaten Tabanan, ada beberapa gunung yang sering menjadi objek pendakian masyarakat ataupun kelompok pencinta alam.

Baca Juga: Makin Intensif Safari Politik, Tanjak dan Rumpak untuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Di antaranya, Gunung Batukaru, Gunung Sanghyang, Gunung Adeng, dan Gunung Catur.

Sedangkan di Karangasem ada Gunung Agung, destinasi pendakian yang paling favorit di Pulau Dewata.

Pura Besakih berada di lereng gunung setinggi 3.142 dpl tersebut.

Baca Juga: PAN Dikabarkan Dukung Ganjar, Hari Ini Zulhan Temui Megawati di DPP PDI Perjuangan

Dari kalangan pendaki, Mapala Universitas Indonesia (UI) menyebut pelarangan itu tentunya tidak terlepas dari kajian yang telah dilakukan pemerintah setempat.

”Mungkin penutupan gunung ini meresahkan bagi para turis dan juga pegiat alam yang hendak ke Bali. Namun, kami pikir pihak BKSDA dan juga Pemprov Bali pasti memiliki alasan tersendiri untuk melakukannya,” kata Angelina Larasati Budiman, kepala humas Mapala UI.

Pada April lalu, seorang pendaki asing membagikan foto dirinya menari telanjang di Gunung Batur. Kejadian itu menambah panjang ulah tak senonoh para turis asing di Bali yang kemudian mendorong Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2023.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Karismatik saat Hadiri Chanel Métiers D Art Show di Tokyo

SE yang diumumkan saat rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali Rabu lalu itu memuat daftar kewajiban dan larangan wisatawan mancanegara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X