Menurutnya, modus penipuan ini dengan cara pelaku menawarkan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay di Twitter, Instagram hingga Telegram.
Kemudian, korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan.
Baca Juga: Cocok Beraktivitas Outdoor! Berikut Prakiraan Cuaca Sukabumi Hari Selasa, 30 Mei 2023
Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang disepakati, pelaku langsung memblokir nomor telepon para korban.
Atas aksinya itu, para pelaku disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Raup Rp 257 Juta, Begini Cara Pasutri Ini Kelabui Puluhan Korban Jastip Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Viral! 'Puteri Indonesia' Jadi Calo Tiket Coldplay, Jual Tiket Dua Kali Lipat Karena Punya Orang Dalam
Diperiksa Bareskrim Atas Kasus Penipuan Rp227 Juta, Promotor Konser Coldplay Dicecar 20 Pertanyaan
Jual 100 Tiket Coldplay Melalui Media Sosial, Yuk Intip Aktivitas Lycie Joanna di Instagram
Hegemoni Penjualan Tiket Coldplay. Bisnis Calo Tiket, Bisakah Dijerat Hukum