- Paket sembilan insentif PPh diantaranya :
1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri
2. Pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center
3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional
Baca Juga: ITZY Kembali ke “Good Day New York” dengan Penampilan “Cheshire”
4. Pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
5. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu
6. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Baca Juga: LE SSERAFIM Kembali dengan MV “Eve, Psyche & The Bluebeard’s Wife” yang Menarik Perhatian!
Sumber : Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Sebut Jepang tertarik dengan Pembangunan IKN RI
Beberkan Alasan Pembangunan IKN, Presiden Jokowi: Biar Indonesiasentris
Dukung Penghijauan IKN dan Kalimantan, Jokowi Tinjau Persemaian Mentawir
IKN Tidak Bebani Keuangan Negara, Segara Institute Dorong Pembangunan Infrastruktur Dasar Guna Pikat Investor
Bangun IKN, Luhut Bakal Gandeng Tim Pakar dan Perusahaan Tiongkok
PSSI Tidak Akan Menerima Dana Lagi dari FIFA, Nasib Tempat Latihan (TC) di IKN Terancam Tertunda
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Tawarkan Investasi di IKN pada Menlu-Menlu Indo-Pacific