RBG.ID - Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), di antaranya :
- Perizinan melalui aplikasi OSS Plus Terintegrasi
- Super tax deduction
Baca Juga: Segera Tayang, MBC Bagikan Character Poster Drama Akuntan 'Numbers'
- Tax holiday
- Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)
- Tol IKN-Balikpapan
- Bendungan Sepaku-Semoi
- jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN. Dengan ketentuan:
1. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun
2. HGB paling lama 30+20+30 tahun
3. Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Baca Juga: Zhoumi dan Enhyuk Tampil Menawan dalam Foto Teaser Ketiga untuk 'Mañana (Our Drama)'
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Sebut Jepang tertarik dengan Pembangunan IKN RI
Beberkan Alasan Pembangunan IKN, Presiden Jokowi: Biar Indonesiasentris
Dukung Penghijauan IKN dan Kalimantan, Jokowi Tinjau Persemaian Mentawir
IKN Tidak Bebani Keuangan Negara, Segara Institute Dorong Pembangunan Infrastruktur Dasar Guna Pikat Investor
Bangun IKN, Luhut Bakal Gandeng Tim Pakar dan Perusahaan Tiongkok
PSSI Tidak Akan Menerima Dana Lagi dari FIFA, Nasib Tempat Latihan (TC) di IKN Terancam Tertunda
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Tawarkan Investasi di IKN pada Menlu-Menlu Indo-Pacific