Kekasih Mario Dandy tersebut dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Mellisa Anggraini, pengacara David, mengatakan putusan itu membuktikan bahwa AG benar-benar terlibat dalam penganiayaan David.
Mellisa mengungkapkan, biaya pengobatan David sampai saat ini tidak sedikit pun memakai uang pelaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutnya tengah menghitung restitusi.
”Tetapi, kami juga tidak mengetahui bagaimana penghitungannya,” ujar Mellisa.
Melissa juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis itu.
”(Upaya banding, Red) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegasnya
BACA JUGA:Viral! Seorang Dokter Muda di Medan Marah-marah ke Ibu-ibu Akibat Masalah Parkir Mobil
Melissa mengatakan, upaya banding itu perlu diambil karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa.
Pertimbangan lainnya yakni seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim dalam sidang menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap korban.
Pelaku anak atau AG sudah bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat.
”Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Melissa mengatakan, keluarga David berharap tak ada lagi kasus penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David. (jpc)
Artikel Terkait
AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Harap Vonis Tak Berkurang
Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Sebut Harusnya AG Divonis Maksimal 6 Tahun
Divonis Hari Ini, AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Ruang Sidang
AG Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David
Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Para Terdakwa Dandy-AG