Senin, 22 Desember 2025

Data Fakta Aturan Pengawalan di Indonesia

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  memastikan, seluruh penumpang yang di dalamnya terdapat Kapolda Jambi dalam kondisi selamat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, seluruh penumpang yang di dalamnya terdapat Kapolda Jambi dalam kondisi selamat.


Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 14 ayat 1 a

”Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan”

Baca Juga: Bomin Golden Child Comeback Jadi Aktor Bintangi Drama Spirit Fingers 

Peraturan Pemerintah Nomor 43/1993

Pasal 34 ayat 1

Dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

1. Memberhentikan arus lalu lintas dan pemakai jalan tertentu

2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.

3. Mempercepat arus lalu lintas.

4. Memperlambat arus lalu lintas.

5. Mengubah arah arus lalu lintas.

Baca Juga: Viral, Ibu-Ibu Buat Keributan dengan Pegawai SPBU Di Bandung Hanya Karena Bensin Menetes Saat Diisi 

Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan

Pasal 134

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X