Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 14 ayat 1 a
”Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan”
Baca Juga: Bomin Golden Child Comeback Jadi Aktor Bintangi Drama Spirit Fingers
Peraturan Pemerintah Nomor 43/1993
Pasal 34 ayat 1
Dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.
3. Mempercepat arus lalu lintas.
4. Memperlambat arus lalu lintas.
5. Mengubah arah arus lalu lintas.
Baca Juga: Viral, Ibu-Ibu Buat Keributan dengan Pegawai SPBU Di Bandung Hanya Karena Bensin Menetes Saat Diisi
Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan
Pasal 134
Artikel Terkait
Ingin Bertemu Presiden, Nekat Terobos Pengawalan
Kapolri Beberkan Penyebab Jatuhnya Helikopter Rombongan Kapolda Jambi
Kasus Penipuan Richard Mille, Kompolnas Akui Tunggu Jawaban Kapolri
Kapolri Tegaskan Pengawalan oleh Kepolisian Jangan Timbulkan Kecemburuan dan Gangguan
Tak Perlu Takut Dirampok saat Tarik Uang di Bank, Polisi Akan Sediakan Pengawalan Gratis