Apa yang dilakukan ini sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN di lingkugan kementeriannya.
Baca Juga: Pusisi Hujan Bulan Juni yang Fenomenal Karya Sapardi Djoko Damono
Sementara itu, nama Esha Rahmanshah Abrar belum pernah tercatat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
Esha sejatinya masuk kategori wajib lapor sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1/2015.
Dalam SE itu disebutkan bahwa pejabat eselon III, IV dan V juga masuk kategori aparatur sipil negara (ASN) yang punya kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ASN (LHKASN).
Baca Juga: Apartemen Leyton Orient Bebas Tiket Seumur Hidup
Nah, Esha yang menduduki posisi kabag (eselon III) di Kemensetneg mestinya ikut menyampaikan LHKASN sesuai instruksi SE tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding belum merespons pertanyaan Jawa Pos soal belum adanya catatan LHKPN Esha di situs e-LHKPN.
Ipi juga belum memberikan jawabatan terkait aturan jabatan eselon III wajib menyampaikan LHKASN. (lyn/tyo)
Artikel Terkait
Kekayaan Plt Bupati Bogor Melonjak, Ini Dia Rincian Hartanya
Pemilu Makin Dekat, Inilah Daftar Harta Kekayaan Bakal Capres dan Cawapres
Harta Kekayaan Bupati Garut Naik, Didominasi Tanah dan Hutang Berkurang, Simak Rinciannya
Istrinya Pamer Hidup Hedon, Intip Harta Kekayaan Kepala BPN Jaktim yang Capai Puluhan M
Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Indonesia, Gubernur Sulawesi Utara Terkaya, Plh Gubernur Papua 'Termiskin'