RBG.ID – Polisi menetapkan lima tersangka usai menggrebek tempat prostitusi di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).
Sebanyak 39 orang yang terciduk di lokasi merupakan korban dan menjadi saksi.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau prostitusi/Ekploitasi Anak Di Bawah Umur.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Trending Twitter, Viral Seorang Nakes Banding-bandingkan Pasien Umum versus BPJS
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).
Identitas tersangka tersebut yakni IC alias MAMI, 35.
Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi ini berperan sebagai muncikari.
Lalu HA, 25, SR alias Kopral, 35, MR, 25, dan HS, 25 yang berperan sebagai bodyguard atau pengawal para korban untuk tidak kabur.
“Hendri Setyawan alias Aa’ masuk DPO. Peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari Mami,” jelas Putra.
Sebelumnya, Polisi menangkap 39 pekerja seks komersial di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kemarin Jumat (17/3).
BACA JUGA:Jangan Asal Klik, Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Lewat WhatsApp
Dari 39 orang tersebut diketahui 5 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Belasan Orang Terjaring Operasi Yustisi, Satpol PP: Diduga Transaksi Prostitusi Online
DPRD Minta Pemkot Bekasi Serius Tangani Prostitusi Daring
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Sebuah Warung di Jampangtengah Ditutup Paksa
Prostitusi berkedok toko baju di Serpong Utara Tangsel digerebek Satpol PP, 16 Orang Diamankan
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Kos-kosan di Gunung Putri Dirazia