Jumat, 31 Maret 2023

Grebek Kosan di di Tambora, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Prostitusi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:51 WIB
ILUSTRASI: Beredar sebuah tangkapan layar akun Instagram bar & lounge di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menawarkan promosi bernada prostitusi jasa threesome. FOTO: DOK. JAWAPOS.COM
ILUSTRASI: Beredar sebuah tangkapan layar akun Instagram bar & lounge di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menawarkan promosi bernada prostitusi jasa threesome. FOTO: DOK. JAWAPOS.COM

 

RBG.ID – Polisi menetapkan lima tersangka usai menggrebek tempat prostitusi di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3).

Sebanyak 39 orang yang terciduk di lokasi merupakan korban dan menjadi saksi.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau prostitusi/Ekploitasi Anak Di Bawah Umur.

Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Trending Twitter, Viral Seorang Nakes Banding-bandingkan Pasien Umum versus BPJS

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).

Identitas tersangka tersebut yakni IC alias MAMI, 35.

Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi ini berperan sebagai muncikari.

Lalu HA, 25, SR alias Kopral, 35, MR, 25, dan HS, 25 yang berperan sebagai bodyguard atau pengawal para korban untuk tidak kabur.

“Hendri Setyawan alias Aa’ masuk DPO. Peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari Mami,” jelas Putra.

Sebelumnya, Polisi menangkap 39 pekerja seks komersial di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kemarin Jumat (17/3).

BACA JUGA:Jangan Asal Klik, Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Lewat WhatsApp

Dari 39 orang tersebut diketahui 5 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Data Fakta Kereta Api Makassar–Parepare

Kamis, 30 Maret 2023 | 06:30 WIB
X