Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Umar dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
“Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ujar Benny. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Semua Sekolah Negeri Diliburkan, Imbas Penembakan Brutal di Kampus Michigan
Keluarga Minta Brigadir J Dinaikkan Pangkat dan Lokasi Penembakan Jadi Museum
Penembakan Keji di Florida Tewaskan 3 Orang, Termasuk Jurnalis TV dan Anak 9 Tahun
Kabar Gembira! Tiket Masuk Ancol Gratis pada 21 Maret, Cek Caranya Sekarang
Bagi Warga Jakarta Harap Waspada, Hujan Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi Siang-Sore Hari