RBG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia diguda terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Pelaku Belum Ditangkap, Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Pelajar Tewas Dibacok di Pomad Bogor
Modus korupsi yang dilakukannya, ia meminta sumbangan dalam jumlah tertentu kepada mahasiswa baru jalur mandiri.
Berdasarkan hasil audit PPATK, jumlah pungutan mencapai Rp 3,8 miliar. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Nyoman Gde selaku Rektor terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Diduga Mau Kabur, Dua Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Ditangkap di Luar Bogor
Tim AFC Sudah Lengkap, Ini Daftar Lengkap Tim yang Dipastikan Berlaga di Piala Dunia U-20 2023
Pelaku Belum Ditangkap, Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Pelajar Tewas Dibacok di Pomad Bogor
Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sebanyak 1.753 Personel Dikerahkan Amankan DPR
Viral! Letkol Marinir Gadungan Ditangkap Usai Foto Preweddingnya Beredar di Medsos