Jumat, 31 Maret 2023

Tiket Mudik Kereta Api Jarak Jauh Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Simak Syarat Perjalanannya

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:21 WIB
ARUS MUDIK 2022: Calon penumpang bersiap menaiki Kereta Api Bangunkarta jurusan Jakarta-Jombang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2022). (FEDRICK TARIGAN/JAWA POS)
ARUS MUDIK 2022: Calon penumpang bersiap menaiki Kereta Api Bangunkarta jurusan Jakarta-Jombang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2022). (FEDRICK TARIGAN/JAWA POS)

RBG.ID - Tiket mudik lebaran 2023 untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah bisa dipesan mulai Minggu, 26 Februari 2023.

Penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan pembelian tiket yang dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

KAI menyediakan tiket mudik KAJJ untuk keberangkatan pada periode 12–21 April 2023 sebanyak 1.028.547 tiket.

Baca Juga: Tersisa 2 Hari Lagi! Simak Jadwal Penukaran Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta

Berdasar pantauan per 7 Maret 2023 pukul 08.00 WIB, tiket KA jarak jauh pada masa angkutan Lebaran 2023 terjual 250.687 tiket atau sekitar 24,4 persen dari total keseluruhan tiket.

"Jumlah tersebut masih akan bertambah. Sebab, penjualan masih terus berlangsung," kata VP Public Relation KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari JawaPos.com, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, saat ini masih belum ada aturan terbaru terkait pengaturan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh.

Baca Juga: Cuaca Buruk Menghambat Proses Evakuasi Longsor di Natuna, 47 Orang Belum Ditemukan

Dengan demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini masih memberlakukan aturan khusus yang mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Berikut ini adalah syarat perjalanan dengan KAJJ dari surat edaran tersebut:
1. Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. WNA usia 18 tahun ke atas
Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Usia 6-17 tahun
Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

4. Berusia di bawah 6 tahun
Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Siap-siap Mudik Gratis 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket mudik 2023 dapat melalui jalur online yaitu Aplikasi KAI Access.

Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.

Editor: Andini Sabrina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Data Fakta Kereta Api Makassar–Parepare

Kamis, 30 Maret 2023 | 06:30 WIB
X