Golongan itu akan tetap diberangkatkan sebagai prioritas untuk tahun mendatang saat aturan itu dicabut oleh pemerintah Arab.
Sementara itu, kuota tahun ini Indonesia mendapatkan kuota normal sebanyak 221 ribu orang.
Sebanyak 203 ribu orang adalah jemaah haji reguler, sedangkan sisanya masuk kategori jemaah haji khusus.
Terkait soal biaya, pemerintah dan DPR sudah menyepakati biaya haji 2023 naik Rp 10 juta dibanding biaya tahun sebelumnya, yakni dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 49,8 juta. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Bagi Jemaah Haji Usia 80 Tahun ke Atas Tak Wajib Rekam Biometrik
Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Kota Bogor Capai 45 Tahun
Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2023/1444 H
Bikin Paspor Haji dan Umrah Kini Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag
Kelamaan Nunggu, Calon Jemaah Batal Haji Pilih Berangkat Umrah