RBG.ID – Seorang remaja perempuan berinisial A (14) dirudapaksa setelah diimingi pekerjaan.
Kasus yang dialami korban sempat viral di sosial media. Terlebih, korban merupakan yatim piatu.
Korban yang merupakan warga Banten, sempat kesulitan tidak bisa lapor kepada polisi karena karena tempat kejadian di kawasan Lampung.
Baca Juga: Dihujat Netizen Usai Aniaya David, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu
Tidak hanya itu, korban pun tak memiliki biaya.
Akhirnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten melakukan pendampingan dan membawa korban melapor ke Polda Lampung.
Menurut Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Banten, Lisa, awalnya sekitar Januari korban diajak pelaku SB (45) ke Lampung untuk bekerja di rumah makan kawasan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Baca Juga: Menyesal, Mario Dandy Minta Maaf Sudah Aniaya David Hingga Koma
Lisa mengatakan, korban mau ikut karena selama ini tinggal dengan kakaknya sebab orangtuanya sudah meninggal.
“Pelaku adalah kenalan mertua kakak korban," ungkap Lisa.
Tidak hanya itu, pelaku berjanji akan menikahkan korban dengan anaknya.
Baca Juga: Waspada Flu Burung, Dinkes Daerah Diminta Siapkan Fasilitas Kesehatan
Sesampainya di kawasan Lampung Timur, korban diajak menginap di hotel kawasan Labuhan Maringgai.
Di hotel tersebut, pelaku melakukan ancaman dan merudapaksa korban.
Artikel Terkait
Soal Kasus Rudapaksa di Surade, Mensos Risma Bakal Lakukan Ini!
Mandor Bangunan Asal Gunungungguruh Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur
Bejat, Oknum Pengacara di Palabuhanratu Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri
Polisi Ungkap Motif Oknum Pengacara Rudapaksa Anak Angkatnya Sendiri
Siswi SMP Korban Rudapaksa Meninggal, Pesan Suara Jadi Acuan