RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara 10 bulan terhadap tersangka Irfan Widyanto.
Irfan dinilai bersalah melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” papar Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
BACA JUGA:Hoax Penculikan Anak Bikin Kericuhan di Wamena Papua, 10 Warga Tewas, 41 Luka-Luka
Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto dituntut selama 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
BACA JUGA:Masih Dirawat Intensif, Keluarga Sebut David Belum Sadar dari Koma Sejak 20 Februari Lalu
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara,” lanjutnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Makan Keripik Terpedas, Irfan Hakim Masuk RS
Irfan Hakim Beli Tanah Ribuan Meter Untuk Pemakaman Keluarga
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara di Vonis Bebas oleh PN Bale Bandung
Richard Eliezer Tak Dipecat, Ayah Brigadir J Mengaku Kecewa Berat Atas Hasil Sidang Etik
Irfan Widyanto Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J