RBG.ID - Sebagai pekerja dan buruh, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan.
Tercatat sejak 24 Maret hingga 1 April 2025 terdapat 2.343 aduan yang diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait THR.
Adapun isi aduan yang diterima Kemnaker terkait THR sangat beragam. Ada yang mengadukan tentang THR belum dibayar, sudah menerima tapi tidak sesuai, dan juga keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Menurun Drastis Dibanding Tahun Lalu
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga terkait jenis aduan THR yang disampaikan oleh para pekerja dan buruh.
Adapun rinciannya, Sunardi menyampaikan 1.417 merupakan aduan THR belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai, dan 450 aduan THR terlambat dibayar.
Laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker berasal dari para pekerja dan buruh yang berasal dari 1.506 perusahaan.
Baca Juga: Anjlok! Perputaran Uang Mudik Lebaran 2025 Diperkirakan Merosot Rp20 T, Apa Sebabnya?
Untuk menangani hal ini, Sunardi mengungkapkan Kemnaker akan membuka posko pengaduan terkait THR hingga tujuh hari setelah lebaran.
Meski begitu, Sunardi mengatakan tidak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang pembukaan posko pengaduan tersebut.
“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ujar Sunardi dikutip RBG dari Tempo pada Rabu, 2 April 2025.
Baca Juga: Habis Lebaran Terbit Lamaran, Luna Maya Bagikan Momen Romantis Usai Dilamar Maxime Bouttier di Tokyo
Untuk itu, jika kamu mengalami THR belum dibayar, sudah menerima tapi tidak sesuai, atau THR telat dibayarkan oleh perusahaan, kamu bisa mendatangi posko tersebut.
Posko pengaduan THR oleh Kemnaker dibuka di Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker setiap pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.***
Artikel Terkait
Hitung-hitungan Peluang Timnas Indonesia U17 Lolos Piala Dunia U17, Asa Garuda Muda Terbuka Lebar?
Siapa Anco Jansen? Pesepakbola Belanda Eks PSM Makassar Viral Sebut Indonesia Negara Miskin
Sah! FIFA Merilis 5 Klub di Indonesia yang Terkena Sanksi Transfer Pemain, Salah Satunya PSM Makassar
Cegah Macet, Intip Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025
Waduh! THR Belum Juga Dibayarkan, Kemnaker Terima 2.343 Aduan dari Para Pekerja dan Buruh