Minggu, 21 Desember 2025

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Jika Kamu Belum Terima Atau Sudah Tapi Tidak Sesuai, Cek Infonya di Sini!

- Rabu, 2 April 2025 | 14:32 WIB
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Jika Kamu Belum Terima Atau Sudah Tapi Tidak Sesuai (Pexels.com)
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Jika Kamu Belum Terima Atau Sudah Tapi Tidak Sesuai (Pexels.com)

RBG.ID - Sebagai pekerja dan buruh, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan.

Tercatat sejak 24 Maret hingga 1 April 2025 terdapat 2.343 aduan yang diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait THR.

Adapun isi aduan yang diterima Kemnaker terkait THR sangat beragam. Ada yang mengadukan tentang THR belum dibayar, sudah menerima tapi tidak sesuai, dan juga keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Menurun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga terkait jenis aduan THR yang disampaikan oleh para pekerja dan buruh.

Adapun rinciannya, Sunardi menyampaikan 1.417 merupakan aduan THR belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai, dan 450 aduan THR terlambat dibayar.

Laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker berasal dari para pekerja dan buruh yang berasal dari 1.506 perusahaan.

Baca Juga: Anjlok! Perputaran Uang Mudik Lebaran 2025 Diperkirakan Merosot Rp20 T, Apa Sebabnya?

Untuk menangani hal ini, Sunardi mengungkapkan Kemnaker akan membuka posko pengaduan terkait THR hingga tujuh hari setelah lebaran.

Meski begitu, Sunardi mengatakan tidak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang pembukaan posko pengaduan tersebut.

“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ujar Sunardi dikutip RBG dari Tempo pada Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga: Habis Lebaran Terbit Lamaran, Luna Maya Bagikan Momen Romantis Usai Dilamar Maxime Bouttier di Tokyo

Untuk itu, jika kamu mengalami THR belum dibayar, sudah menerima tapi tidak sesuai, atau THR telat dibayarkan oleh perusahaan, kamu bisa mendatangi posko tersebut.

Posko pengaduan THR oleh Kemnaker dibuka di Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker setiap pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X