RBG.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja dan buruh yang harus ditunaikan oleh perusahaan.
Sejak 24 Maret hingga 1 April 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan dari para pekerja dan buruh terkait hak THR.
Setidaknya tercatat 2.343 aduan yang diterima oleh Kemnaker terkait THR dari para pekerja dan buruh.
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Menurun Drastis Dibanding Tahun Lalu
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan pihaknya menerima aduan bahwa perusahaan belum menunaikan kewajibannya dalam memberi THR.
Di antaranya ada pekerja dan buruh yang belum menerima THR, telah menerima tapi jumlah tidak sesuai, dan ada pula yang THR nya terlambat.
Lebih rinci lagi, Sunardi menyampaikan terdapat 1.417 pengaduan dari pekerja dan buruh terkait THR yang belum dibayar oleh perusahaan.
Baca Juga: Anjlok! Perputaran Uang Mudik Lebaran 2025 Diperkirakan Merosot Rp20 T, Apa Sebabnya?
Lalu, sebanyak 476 aduan terkait jumlah THR yang diterima pekerja dan buruh tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Sebagian yang lainnya, yakni sebanyak 450 pekerja dan buruh mengadukan THR terlambat dibayar oleh perusahaan.
Setidaknya terdapat 1.506 perusahaan yang telah diadukan oleh pekerja kepada Kemnaker terkait permasalahan pembagian THR.
Baca Juga: Habis Lebaran Terbit Lamaran, Luna Maya Bagikan Momen Romantis Usai Dilamar Maxime Bouttier di Tokyo
Demi membantu para pekerja dan buruh, Kemnaker membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Hari Lebaran 2025, bahkan Sunardi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
“Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ujar Sunardi dikutip RBG dari Tempo pada Rabu, 2 April 2025.***
Artikel Terkait
Rekam Jejak Timnas Indonesia di Ajang Piala Asia U17: Garuda Muda Pernah Tembus Semifinal
Hitung-hitungan Peluang Timnas Indonesia U17 Lolos Piala Dunia U17, Asa Garuda Muda Terbuka Lebar?
Siapa Anco Jansen? Pesepakbola Belanda Eks PSM Makassar Viral Sebut Indonesia Negara Miskin
Sah! FIFA Merilis 5 Klub di Indonesia yang Terkena Sanksi Transfer Pemain, Salah Satunya PSM Makassar
Cegah Macet, Intip Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025