RUU ini juga dinilai memberikan keleluasaan bagi Polri untuk melakukan penyadapan, yang dianggap dapat mengancam hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan Usia Pensiun di Institusi Polri
RUU ini membuka peluang Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum pensiun.
Baca Juga: Warga Palembang Bongkar Kelicikan Willie Salim Soal Masak Rendang: Pergi ke Mobil untuk Makan
Selain itu, publik mempertanyakan keabsahan dokumen Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025 yang disebut-sebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Februari 2025.
Namun, hingga kini, pimpinan DPR menyatakan dokumen tersebut belum terbukti resmi.
Pembahasan RUU Polri sebenarnya sudah dimulai sejak DPR RI periode 2019-2024, tetapi hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), revisi ini belum berhasil disahkan.
Baca Juga: 200 Kg Rendang Raib Sekejap, Warga Palembang Bongkar Siasat Licik Willie Salim: Sengaja Pergi
Kini, berbagai perubahan yang kembali muncul dalam draf terbaru menuai kritik tajam karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan masyarakat.
Publik pun mendesak agar pemerintah dan DPR bersikap transparan dalam membahas perubahan undang-undang yang memiliki dampak luas terhadap hak-hak sipil.
Masyarakat berharap proses legislasi dilakukan dengan terbuka dan melibatkan berbagai pihak, bukan secara terburu-buru tanpa partisipasi publik.***
Artikel Terkait
Polisi 'Pukul Mundur' Massa Aksi Tolak RUU TNI dengan Water Cannon Usai Jebol Pagar Gedung DPR
Mencekam! RUU TNI Baru Disahkan, Kantor Tempo Langsung Dikirimi Paket Kepala Babi
Puan Maharani Angkat Bicara Soal Kegaduhan Disahkan RUU TNI: Ini Ramadhan, Tolong Jangan Berprasangka Negatif
RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang Picu Kericuhan di Masyarakat, Puan Maharani Sebut Pemerintah Siap Beri Penjelasan
Pengesahan RUU TNI Digelar Tertutup dan Diam-diam di Hotel Mewah Bintang Lima, Puan Maharani Bilang Begini