3. Pasal 47
- Mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, aturan ini hanya mencakup 10 lembaga, namun dalam revisi RUU TNI, cakupan institusi bertambah, termasuk Kejaksaan Agung dan pengelola perbatasan.
- Ayat 2: Menyebutkan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan di lembaga sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI bertujuan untuk memperbaiki struktur dan koordinasi tanpa mengubah prinsip dasar yang telah berlaku.
Meski begitu, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran masyarakat yang menilai revisi UU TNI dapat membuka celah bagi dwifungsi militer di ranah sipil.***
Artikel Terkait
Sempat Ada Tindakan Represif, Ini Kronologi Koalisi Masyarakat Sipil Terobos Masuk Rapat Panja RUU TNI
Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Tuai Kecaman Publik, Utut Adianto: Yang lain kok gak dikritik?
Protes Revisi UU TNI, Aktivis KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi
Utut Adianto dari Partai Apa? Ini Sosok Ketua Komisi I DPR yang Pimpin Panitia Kerja RUU TNI di Hotel Fairmont
Tanggapan Deddy Corbuzier Soal Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont Dikecam Netizen: Sudah Dikubur Sejak..
Hotel Fairmont Diduga Hapus Review Buruk di Google Maps Usai Rapat Revisi UU TNI, Warganet: Ada yang panik..