RBG.ID - Usai ramai kasus korupsi Pertamina, kini Kejagung tetapkan 6 tersangka dan 109 ton emas palsu senilai 189T atas dugaan kasus korupsi PT Antam.
PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia terseret isu dugaan pemalsuan emas.
Dugaan kasus korupsi PT Antam atas pengelolaan emas seberat 109 ton tersebut diketahui berlaku antara tahun 2010 hingga 2021 lalu.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan setidaknya 6 tersangka utama yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia.
Adapun keenam mantan pejabat PT Antam yang terseret kasus korupsi pemalsuan emas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung di antaranya adalah:
• Budi Said
• M. Syahril
• Sudirman
• Suyanto
• Sugianto
• Suharto
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Ketetapan kejagung menarik perhatian warganet. PT Antam menegaskan bahwa dugaan korupsi emas palsu itu tidaklah benar.
Demi menjamin keaslian emas, PT Antam memastikannya dengan melengkapi seluruh produk emas logam mulai dengan sertifikat resmi.
Kejagung menyebut keenam tersangka tersebut diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal sehingga merugikan konsumen.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Walau telah beredar informasi tersebut, PT Antam tetap berupaya menekankan dan meyakinkan masyarakat bahwa seluruh emas yang beredar adalah emas asli.***
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Minta Warganet untuk Tidak Berekspektasi Istrinya Mualaf dan Memeluk Islam
Garuda Calling! Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain: Tanpa Asnawi, Elkan Baggot hingga Emil Audero
Rini Widyantini Lulusan Mana? Menpan RB Jadi Sorotan Usai Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024
Tegas! Jokowi Beri Respon Soal Korupsi Pertamina: Kalau ada kecurigaan sudah digebuk dulu
Rakyat Dibuat Resah! Usai LPG Langka dan Pertamax Oplosan, Volume MinyaKita Kini Disunat