Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun.
Kerugian ini disebabkan oleh manipulasi volume impor minyak mentah dan bahan bakar, serta penyalahgunaan harga jual bahan bakar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini, termasuk eksekutif dari Pertamina dan mitra kontraktor.
Para tersangka diduga terlibat dalam kolusi untuk meningkatkan volume impor minyak mentah, mengabaikan kewajiban pengadaan domestik, serta melakukan mark-up biaya transportasi.***
Artikel Terkait
Intip Harta Kekayaan Bobby Nasution, Menantu Jokowi Unggul dalam Hitung Cepat di Pilgub Sumut 2024
Kisruh Penundaan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Fajar Nugros: Jangan Dikaitkan dengan Jokowi
Rocky Gerung Singgung Jokowi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Kenapa gak dari dulu?
Jadi Salah Satu Finalis Tokoh Korup, OCCRP Akui Jokowi Masuk Daftar Berdasarkan Laporan Publik
Ini Sosok Rudi Sutanto, Staf Khusus Menkomdigi yang Diduga Sempat Jadi Buzzer Jokowi
Meski Kompak Dukung Kemerdekaan Palestina, Ini Beda Pandangan Saat Presiden Erdogan Bertemu Prabowo vs Jokowi