Minggu, 21 Desember 2025

Bongkar Utang Sritex Tembus Puluhan Triliun Picu Bangkrut dan PHK Massal Karyawan, Segini Rinciannya

- Senin, 3 Maret 2025 | 03:30 WIB
Ilustrasi: Ribuan Buruh Bakal Turun Demo Usai Terdampak PHK Massal Sritex (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi: Ribuan Buruh Bakal Turun Demo Usai Terdampak PHK Massal Sritex (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Pengadilan Niaga Semarang telah menunjuk empat kurator untuk mengelola proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Dengan keputusan ini, seluruh pengelolaan perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut kini berada di bawah pengawasan mereka.

Baca Juga: Jejak Pendidikan Ghazyendha Aditya Pratama Terungkap, Anak Kapolda Kalsel Ternyata Sempat Tiga Kali Pindah Kampus

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan terkait kewenangan para kurator mencakup berbagai aspek, salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan.

"Mulai saat ini, segala keputusan terkait PHK pekerja Sritex menjadi tanggung jawab kurator. Prosesnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," kata Sumarno, dikutip RBG.id pada Minggu, 2 Maret 2025.

Sumarno juga menekankan, pembayaran pesangon karyawan bukan lagi kewajiban Sritex, melainkan telah dialihkan kepada tim kurator.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Ghazyendha Aditya Pratama Anak Kapolda Kalsel Disorot, DPR Desak Kapolri Bertindak

"Kurator bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran pesangon. Sritex kini berada di bawah kendali mereka sepenuhnya," lanjutnya.

Dalam proses kepailitan ini, tim kurator mengungkap total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menjelaskan daftar piutang tetap telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator serta papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Begini Cara Mencicipi Masakan Agar Tidak Membatalkan Puasa, Tips dari Buya Yahya

Dalam daftar tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Beberapa utang yang telah diakui oleh kurator antara lain:

- Kewajiban kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar.
- Utang kepada Bea Cukai Surakarta senilai Rp189,2 miliar.
- Kewajiban terhadap PT PLN Jawa Tengah-DIY mencapai Rp43,6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X