RBG.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tersangka bernama Jayadi, yang merupakan pengelola TPA ilegal Limo ini diserahkan Bidang Gakkum KLH langsung ke Kejari Kota Depok.
Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Rizal, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.
"Pada tahun 2014-2015, kebakaran dan longsor beberapa kali terjadi, hingga pada September 2014 tumpukan sampah mencapai bibir Kali Pesanggrahan," ujar Rizal.
Kebakaran besar kembali terjadi pada 18 September 2015, menyebabkan asap pekat yang menutupi Perumahan Panorama Bukit Cinere. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan pemadaman, pembersihan, dan penutupan TPA ilegal tersebut pada 4 Oktober 2015.
Namun, kasus kebakaran terus berulang sepanjang 2021 hingga 2023, termasuk beberapa kali kebakaran besar pada 2023.
Bahkan, pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali terjadi, menyebabkan pencemaran sungai dengan bau menyengat dan asap tebal dari pembakaran yang berlangsung setiap malam.
Baca Juga: Setelah Buang Air Besar, Apakah Cebok Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, KLH mulai menangani kasus ini secara hukum. Pada Juni 2024, tim KLH melakukan verifikasi lapangan, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 September 2024.
Pada 9 Oktober 2024, Pemkot Depok menutup akses masuk ke TPA dengan pagar beton dan memasang plang larangan.
Namun, kebakaran besar kembali terjadi pada 10 Oktober 2024, yang membuat pagar beton harus dijebol untuk memberi akses kepada petugas pemadam kebakaran.
Setelah serangkaian penyelidikan, KLH akhirnya menyegel TPA Limo pada November 2024. Tak lama setelah itu, Jayadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artikel Terkait
Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH dan BPLH Tegaskan Pemerintah Daerah Harus Gercep Tangani Masalah Sampah
Menteri Hanif Faisol Buru Pengelola TPA Sampah Ilegal di Bogor
Atasi Persoalan Sampah, KLH Kumpulkan Kepala Daerah se Indonesia
Menteri Hanif Tinjau Pengelolaan Sampah di Stasiun Senen dan Terminal Pulo Gebang Selama Nataru
Hanif Faisol Ajak Tiga Menteri Pungut Sampah di Pantai Kuta Bali
Komisi XII DPR Apresiasi KLH, Minta Penanganan Sampah Bersinergi dengan Kementerian ESDM
Pengelolaan Sampah Kacau, KLH Keluarkan Surat Paksaan untuk Bupati dan Wali Kota