Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Rincian Barang yang Bebas Pajak

- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi pajak 12 persen tahun 2025 (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi pajak 12 persen tahun 2025 (Dok.RBG/Istimewa)

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen:

Baca Juga: Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya

- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian lainnya
- Ikan
- Udang
- Biota laut lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket pesawat
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Paket penggunaan besar tertentu
- Pengurusan transportasi
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis (baik pemerintah maupun swasta)
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

Baca Juga: Ujian Nasional Bakal Kembali Digelar di 2026, Mendikdasmen : UN Sekolah akan Beda dari Tahun Sebelumnya

Barang dan jasa tersebut tetap bebas pajak atau dikenakan tarif PPN 0 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dan akses terhadap kebutuhan dasar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X