Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian lainnya
- Ikan
- Udang
- Biota laut lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket pesawat
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Paket penggunaan besar tertentu
- Pengurusan transportasi
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis (baik pemerintah maupun swasta)
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
Barang dan jasa tersebut tetap bebas pajak atau dikenakan tarif PPN 0 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dan akses terhadap kebutuhan dasar.***
Artikel Terkait
Tagar PPN Memperkuat Ekonomi Bertengger di Trending X, Ernest Prakasa: Dua kata lucu, Buzzer PPN
Ekonom Menilai PPN Mencekik Rakyat Kecil Jika di Bandingkan dengan PPh, Ini Sebabnya
Airlangga Tanggapi Informasi QRIS hingga E-Money Disebut Bakal Kena PPN 12%, Begini Katanya
Anggota DPR RI PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Imbas Dukung Tagar Tolak PPN 12 Persen, Ini Faktanya
Rieke Diah Pitaloka alias Oneng Dilaporkan ke MKD, PDIP Angkat Bicara Soal Tuduhan Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya
Awal Tahun 2025, BBM Non-Subsidi di Seluruh SPBU Pertamina Indonesia Resmi Naik! Cek Harga Terbaru Per 1 Januari 2025