Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat dari DPP PDIP ke MA itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, atas arahan internal partai.
Meski surat tersebut tidak secara eksplisit menyebut nama Harun Masiku, langkah ini menjadi perhatian KPK karena dianggap bagian dari strategi politik untuk memuluskan jalan Harun.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Tersangka Kasus Suap PAW, Chico Hakim Angkat Bicara
Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, PDI Perjuangan menilai ada upaya politisasi hukum yang sengaja ditujukan untuk melemahkan partai.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut tudingan terhadap Hasto sebagai bagian dari strategi menjatuhkan partai.
“Kami melihat upaya sistematis untuk menyerang PDIP melalui kasus ini. Namun, kami tidak akan menyerah. Sebaliknya, tekanan ini menjadi energi bagi kami untuk terus menjaga demokrasi,” kata Chico.
Chico juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK terkait status Hasto.
“Kami masih menunggu kepastian informasi terkait ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, meski sudah hampir lima tahun berlalu, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK.
Pada Desember 2024, KPK kembali memperbarui daftar pencarian orang (DPO) Harun, dengan merilis empat foto terbaru dan informasi fisik yang lebih rinci.***
Artikel Terkait
Klarifikasi Politisi PDIP Chico Hakim yang Nyaris Baku Hantam dengan Silfester Matutina di Acara TV: Padahal Niatnya...
Heboh Gibran Ikut Blusukan Bareng Paslon Walkot Solo Respati-Astrid, PDIP Minta Bawaslu dan KPK Bertindak
Didepak dari PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Kini Digantikan Bonnie Triyana
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Tia Rahmania, Kader PDIP yang Didepak Gagal Jadi Anggota DPR RI
Bukan Cuma Tia Rahmania, Kader Ini Ikut Didepak dari PDIP dan Batal Jadi Anggota DPR RI
Kabinet Prabowo Subianto Digadang-gadang Ada 46 Kementerian, Ketua MPR Sebut PDIP Ikut Terlibat