Dari kasus Rohidin inilah bisa menjadi bukti apabila serangan fajar nyata terjadi di masyarakat. Maka tindak pidana bisa menyasar ke siapa saja yang terbukti menerima suap dari praktik politik itu.
Baca Juga: Persiapan Jelang Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Belum Agendakan Uji Coba
Tidak melulu soal uang, sobat RBG juga perlu kenali praktik serangan fajar yang dicantumkan di pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada bahwa tidak terbatas pada uang.
Namun, juga dalam bentuk lain seperti sembako, voucher pulsa, voucher bensin atau fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang.
Adapun sanksi berat bagi penerima serangan fajar yang tercantum dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, seperti pada pasal 515 yang menyebutkan siapapun yang sengaja tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu akan dikenai sanksi penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.
Maka dari itu, KPK mengatakan bahwa menerima serangan fajar merupakan bentuk indikasi dari korupsi kecil merusak demokrasi bangsa serta menurunkan legitimasi pemilu,
Sobat RBG yuk cermat dalam pencoblosan pilkada 2024, kenali calon pasangan dengan baik gunakan hak suara dari hati nurani.***
Artikel Terkait
Begini Nasib Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, Cagub Bengkulu yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dana Kampanye
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Jadwal Pemusatan Latihan Timnas Indonesia di Bali untuk ASEAN Cup 2024 Fix Diundur, Gas Nyoblos Pilkada Dulu
Pilkada 2024 Semakin Dekat, PPK Kelurahan Mekarwangi Bogor Matangkan Persiapan Logistik Pemilu
Mengenal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pilkada 2024: Mulai dari Acep Adang Ruhiyat hingga Dedi Mulyadi
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung