Senin, 22 Desember 2025

KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun

- Rabu, 27 November 2024 | 05:50 WIB
Sejumlah masyarakat mulai mendapatkan serangan fajar jelang pilkada 27 november 2024, (X/@rifaii16)
Sejumlah masyarakat mulai mendapatkan serangan fajar jelang pilkada 27 november 2024, (X/@rifaii16)

Dari kasus Rohidin inilah bisa menjadi bukti apabila serangan fajar nyata terjadi di masyarakat. Maka tindak pidana bisa menyasar ke siapa saja yang terbukti menerima suap dari praktik politik itu.

Baca Juga: Persiapan Jelang Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Belum Agendakan Uji Coba

Tidak melulu soal uang, sobat RBG juga perlu kenali praktik serangan fajar yang dicantumkan di pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada bahwa tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti sembako, voucher pulsa, voucher bensin atau fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang.

Adapun sanksi berat bagi penerima serangan fajar yang tercantum dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, seperti pada pasal 515 yang menyebutkan siapapun yang sengaja tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu akan dikenai sanksi penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.

Maka dari itu, KPK mengatakan bahwa menerima serangan fajar merupakan bentuk indikasi dari korupsi kecil merusak demokrasi bangsa serta menurunkan legitimasi pemilu,

Sobat RBG yuk cermat dalam pencoblosan pilkada 2024, kenali calon pasangan dengan baik gunakan hak suara dari hati nurani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X