Senin, 22 Desember 2025

KPK Kerja Nyata, Ini Deretan Nama Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terlibat Korupsi Pemerasan Dana Kampanye Pilkada 2024

- Senin, 25 November 2024 | 07:52 WIB
Foto Tampilan Kantor KPK (Instagram/ @rzlmtqin)
Foto Tampilan Kantor KPK (Instagram/ @rzlmtqin)


RBG.id - Jelang Pilkada 2024 KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas dugaan kasus korupsi.

Rohidin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Laporan itu disampaikan langsung oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, mengungkap OTT terhadap para pejabat Pemprov Bengkulu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Kondisi Korban Kecelakaan Bus Terguling di Jalur Lingsel Kota Sukabumi, Polisi: 10 Korban Alami Luka Ringan

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan Evriansyah alias Anca (asisten pribadi gubernur) dan Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) menerima sejumlah uang yang kemudian diduga akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh EV dan IF untuk RM. Informasi ini langsung ditindaklanjuti," kata Alexander dikutip RBG.id dari Beritasatu pada Senin, 25 November 2024.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, selain menangkap delapan orang, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen transaksi dari berbagai lokasi.

Baca Juga: Adu Head to Head Napoli vs AS Roma di Serie A 2024-2025: Siapa Lebih Unggul?

Berikut ini barang bukti yang sudah diamankan pihak KPK:

- Uang sebesar Rp 32,5 juta beserta catatan transaksi ditemukan di dalam mobil yang digunakan oleh SD.
- Rp 120 juta disita dari kediaman FEP.
- Rp 370 juta ditemukan di dalam mobil yang digunakan oleh RM.

Baca Juga: Ma, Ini Loh 5 Manfaat Bermain Plastisin Bisa Tingkatkan Kreativitas dan Asah Motorik Halus Si Kecil

Di samping itu, tim KPK juga menyita uang senilai Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) yang ditemukan di rumah dan kendaraan milik Evriansyah alias Anca (EV).

Secara keseluruhan, total uang tunai yang berhasil disita dalam OTT ini mencapai Rp 7 miliar dan diduga berkaitan dengan kasus pemerasan untuk penggalangan dana kampanye Pilkada 2024.

Usai jalani pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dana kampanye Pilkada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X