Merespons penetapan tersebut, Tom Lembong mengajukan sidang praperadilan yang digelar secara daring pada Kamis, 21 November 2024.
Ia berharap dapat membuktikan keabsahan statusnya sebagai tersangka dan menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
"Dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dianggap tidak sesuai kebutuhan nasional, mengingat Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula pada saat izin diterbitkan.
Kejaksaan Agung mendasarkan penetapan tersangka pada surat penetapan Nomor: TAP.NP 60/F:/FD/2024 dan surat perintah penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan fokus pada upaya hukum yang akan dilakukan Tom Lembong serta potensi pengaruhnya terhadap kebijakan pengelolaan pangan nasional di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Sosok Thalia Lembong, Anak Tom Lembong yang Jadi Sorotan Usai Sang Ayah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tunjukkan Simpati, Ini Jawaban Menohok Cak Imin Usai Tom Lembong Ditangkap Jadi Tersangka Korupsi: Saya enggak tahu
Kisah Perjalanan Karier Tom Lembong, Dari Orang Kepercayaan Jokowi Kini Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Jaksa Kasus Tom Lembong Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Padahal Total Harta Kekayaannya Cuma Segini!
Sepak Terjang Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Bongkar Kasus Tom Lembong dan Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Menyentuh, Unggahan Instagram Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Saya Selalu Mencintai Indonesia