Minggu, 21 Desember 2025

Tulis Kronologi di Kertas, Tom Lembong Yakin Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Kamis, 21 November 2024 | 19:44 WIB
Tom Lembong Saat masih menjadi menteri perdagangan di Kabinet Presiden Jokowi. (Foto/Setkab.go.id)
Tom Lembong Saat masih menjadi menteri perdagangan di Kabinet Presiden Jokowi. (Foto/Setkab.go.id)

RBG.id – Lewat tulisan tangan diatas kertas, Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengungkap kronologi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, dengan keputusan yang mengejutkan Tom pada 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Innalillahi Cianjur Dilanda Gempa Beruntun Empat Kali, Puluhan Sekolah dan Rumah Warga Rusak

Tom Lembong menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya berubah menjadi tersangka.

Yakin Tidak Bersalah

Dalam keterangan tertulis, ia mengungkapkan bahwa tidak ada indikasi dirinya dicurigai hingga pemeriksaan keempat.

"Pada pemeriksaan terakhir, sekitar pukul 16.00 WIB, saya dibiarkan sendiri selama tiga jam tanpa alat komunikasi. Kemudian pukul 19.00 WIB, saya diberitahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tulisnya.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pj Bupati Bogor Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berkaitan dengan izin impor gula kristal mentah sebesar 1.500 ton pada 2015, meskipun hasil rapat koordinasi antar-kementerian menunjukkan Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Kohar, menegaskan bahwa izin tersebut menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Tom Lembong tidak sendirian dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.

Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Nikita Mirzani Tak Percayakan Dua Orang Ini, Sosok Pemicu Naiknya Emosi Kekasih Lolly

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X