Pernyataan ini disampaikannya di kompleks parlemen pada Selasa (5/11). Meutya menjelaskan bahwa 11 pegawai tersebut sudah dinonaktifkan dan menunggu proses lebih lanjut.
Apabila surat penahanan resmi dikeluarkan polisi, mereka akan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, Meutya membuka kemungkinan bahwa jumlah pegawai yang terlibat bisa bertambah seiring proses penyelidikan kepolisian.
Hingga kini, sebanyak 11 pegawai telah diidentifikasi, tetapi Meutya mengindikasikan jumlahnya mungkin akan bertambah sesuai perkembangan dari pihak berwenang.***
Artikel Terkait
Dilantik Jadi Menkominfo, Budi Arie Diminta Lanjutkan Proyek Pengadaan BTS 4G
Ketua Projo Budi Arie Dikabarkan Ingin Menjadi Ketua Umum PSI, Begini Reaksi Grace Natalie
Waspada, Menkominfo Budi Arie Ungkap Ada Bank yang Jual Data Pribadi Nasabah
Waspadalah! Menkominfo Budi Arie Ungkap Adanya Modus Baru Judi Online Lewat Pulsa Operator Seluler
Masyarakat Minta Menkominfo Lepas Jabatan Akibat Tak Becus Benahi Server PDN yang Diretas, Budi Arie: Ah No Komen...
Masyarakat Desak Menteri Kominfo Mundur, Budi Arie: Ya Tunggu Saja