Dalam kasus suap ini, Mardani H. Maming dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Mariana Utara, Pelatih Nova Arianto akan Rotasi Pemain Timnas Indonesia U17
Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.***
Artikel Terkait
Madu Murni Jadi Comeback Irish Bella-Ammar Zoni
Anak tak Nangis saat Lahir, Irish Bella dan Ammar Zoni Sempat Panik
Ammar Zoni Jelaskan Asal-usul Nama Anaknya yang Baru Lahir
Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Langsung Jemput Anak ke Sekolah dengan Pelukan Hangat
Irish Bella Menikah Lagi, Ini Reaksi Ammar Zoni Usai Ditinggal Nikah Sang Mantan Istri