Minggu, 21 Desember 2025

Aktor Ammar Zoni Diduga Jual Akun Instagram Pribadi ke Eks Bupati Mardani H Maming dengan Harga Fantastis, Begini Faktanya

- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:29 WIB
Potret Ammar Zoni (kanan) - Mardani H Maming (kiri) (Dok.RBG/Istimewa)
Potret Ammar Zoni (kanan) - Mardani H Maming (kiri) (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Belakangan ini mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni menjadi sorotan publik gegara akun Instagram pribadinya terjadi perubahan.

Parahnya, akun Instagram Ammar Zoni tiba-tiba berubah menjadi akun hukum yang isinya membahas tentang mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Usut punya usut, Ammar Zoni diduga telah menjual akun Instagram miliknya kepada pihak mantan bupati Mardani H Maming dengan harga yang fantastis.

Baca Juga: AFC Panggil Wasit Curang Ahmed Al Kaf, Duel Indonesia vs Bahrain Berpotensi Diulang?

Akun Instagram dengan nama pengguna @ammarzoni saat ini memuat sejumlah konten terkait pemberitaan tentang Mardani H. Maming. Mardani H. Maming, yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H Maming terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses hukum yang dijalani Mardani H. Maming.

Baca Juga: Geger Penemuan Jasad ART di Kelapa Gading Tengah Meringkuk dalam Toren Air, Polisi Ungkap Kronologinya

Kasus Mardani H. Maming kini menarik perhatian dari berbagai kalangan akademis, termasuk Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan kelompok Akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan pengadilan yang dianggap keliru dalam menangani kasus Maming, dan menyampaikan pendapat, Maming seharusnya dibebaskan demi menegakkan prinsip hukum dan keadilan.

Terbaru yang menyoroti kasus Mardani H Maming, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum.

Baca Juga: Percepat Penurunan Angka Stunting, Pj. Bupati Bogor Tinjau Berbagai Kecamatan di Kabupaten Bogor

Di sisi lain, ada juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, juga ikut menyampaikan pandangan kritis mereka mengenai kasus Mardani H. Maming.

Ketiganya menyoroti dugaan kekeliruan dalam putusan yang diberikan oleh hakim, menyatakan penanganan kasus ini seharusnya dikaji ulang demi keadilan dan keakuratan penerapan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X