Senin, 22 Desember 2025

Ini Alibi KKEPP Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Meski Dirinya Sukses Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:55 WIB
Ipda Rudy Soik Polisi yang Dipecat Polda NTT Setelah Ungkap Kasus Mafia BBM (X/ @meta80ki)
Ipda Rudy Soik Polisi yang Dipecat Polda NTT Setelah Ungkap Kasus Mafia BBM (X/ @meta80ki)

Kapolresta Aldinan segera menginstruksikan pemanggilan Ahmad Ansar, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Rudy Soik pun mendapatkan informasi tentang kedekatan Ahmad dengan anggota Propam Polda NTT, pada 25 Juni 2024.

Informasi yang didapat juga dilengkapi dengan latar belakang Ahmad sebagai residivis kasus BBM ilegal.

Diketahui pula, Ahmad pernah ditangkap oleh petugas Sabhara Polda NTT, namun yang diproses justru anggota Sabhara tersebut.

Baca Juga: Gratis Gak Bayar! Gas OTW ke 10 Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China Malam Ini di Jakarta

Ahmad juga diduga pernah menyuap bawahan Rudy sebesar Rp 4.000.000 untuk menghapus tanda pada minyak yang disita.

Atas pemasangan garis polisi itu, Rudy Soik dipanggil oleh Kombes I Ketut Saba dengan tuduhan pelanggaran kode etik, pada Pada 24 Juli 2024.

Pemanggilan itu sesuai Surat Nomor SPG/177/VII/2024/Wabprof.

Selanjutnya, Polda NTT mengeluarkan keputusan bahwa Rudy melanggar Kode Etik Polri, pada 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Zahra Seafood Bakaran Buka Suara Soal Dugaan Dirinya yang Terlibat Video Skandal 6 menit 40 detik, Begini Katanya

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP dan ia dijatuhi demosi ke Papua selama tiga tahun.

Rudy Soik pun kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Rudy Soik dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Dalam sidang yang digelar 11 Oktober 2024, Rudy Soik dinyatakan bersalah atas pelanggaran prosedur pemasangan garis polisi dan dijatuhi pemecatan dengan tidak hormat.

Pemecatan ini didasarkan pada Putusan KKEP Nomor: PUT/38/X/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X