“Pendaftaran sempat dibuka lagi. Yang seharusnya pendaftaran sudah ditutup, tapi dibuka lagi, beri kesempatan. Siapa tahu ada yang mau mendaftar, tapi sampai terakhir hanya satu yang mendaftar. Itu hal yang normal, dan itu aspiratif, itu aspirasi aklamasi,” beber Nurdin.
Menanggapi balik tudingan tersebut, dari kubu Arsjad, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan bahwa dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu tidak bisa dijadikan alasan.
”Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tegas Dhaniswara.
Dhaniswara melanjutkan, dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan bahwa Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
”Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” pungkasnya.
Di sisi lain, mengadakan konferensi pers bersama Anindya Bakrie, kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) akan diterbitkan untuk memperkuat jabatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
”Pasti (ada Keppres, red). Aturannya seperti itu, namun semua kan keputusan presiden, semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumhan," ujar Supratman.
Ketika ditanya mengenai durasi waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Keppres baru ini, Supratman menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secepat mungkin.
”Jika bisa secepatnya, mengapa tidak?” tambahnya.
Sementara itu, Anindya menyampaikan bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub 2024 bukanlah sebuah upaya perebutan kekuasaan.
Anindya mengatakan bahwa Munaslub yang dilaksanakan adalah inisiatif dari Kadin Daerah serta asosiasi atau Anggota Luar Biasa.
”Jadi merekalah yang membuat panitia, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Tentu kami sampaikan bahwa yang dilakukan sesuai AD/ART,” tegasnya. (agf)
Artikel Terkait
Luncurkan Big Data UMKM, Kadin Bantu Pemda Petakan Kebijakan UMKM
Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Jelang Ramadhan, Kadin Siap Gelar Operasi Pasar
Apa itu Platform Pelatihan Digital Kadin for Naker?
Kejar Kontribusi Manufaktur 20 Persen Di PDB, Kadin: Rantai Pasok Dan Skala Produksi Harus Ditingkatkan
Kadin Gandeng Pemprov Narathiwat di Thailand Garap Potensi Durian Jawa Timur
Ketua Umum Kadin Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
Kunjungi Perayaan Imlek Kadin, Prabowo Sebut akan Jaga Semua Agama dan Etnis