Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Agung Belum Sikapi Rekomendasi KY, Tunggu Proses Kasasi

- Selasa, 3 September 2024 | 19:30 WIB
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

"Kami berhati-hati dalam bersikap bukan berarti ditindaklanjuti, sebab Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu keputusan bersama. Ada persepsi yang dalam satu hal," jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MAIX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pediman Prilaku Hakim.

Dalam Pasal 3 Ayat 7 disebutkan bahwa prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.

"Dalam Pasal 15 peraturan bersama itu disebutkan juga dalam melakukan pengawasan MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," terangnya.

Semua itu diperkuat dengan Pasal 32 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA bahwa pengawasan dan penanganan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

"Res yudicata pro varitate habetur, itu asasnya," ujarnya.

Sebelumnya, KY mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Ketiga hakim dinilai membacakan pertimbangan hukum dan visum yang berbeda dengan salinan putusan. Serta, mengesampingkan bukti closed circuit television (CCTV) basement Lenmarc Mall.

Ketiga hakim direkomendasikan dengan pemberhentian dengan hak pensiun.

Karena pelanggaran tersebut dinilai pelanggaran berat.

Proses selanjutnya rekomendasi pemberhentian akan diputuskan melalui MKH di MA. (idr)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X