"Kami berhati-hati dalam bersikap bukan berarti ditindaklanjuti, sebab Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu keputusan bersama. Ada persepsi yang dalam satu hal," jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MAIX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pediman Prilaku Hakim.
Dalam Pasal 3 Ayat 7 disebutkan bahwa prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.
"Dalam Pasal 15 peraturan bersama itu disebutkan juga dalam melakukan pengawasan MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," terangnya.
Semua itu diperkuat dengan Pasal 32 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang MA bahwa pengawasan dan penanganan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
"Res yudicata pro varitate habetur, itu asasnya," ujarnya.
Sebelumnya, KY mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Ketiga hakim dinilai membacakan pertimbangan hukum dan visum yang berbeda dengan salinan putusan. Serta, mengesampingkan bukti closed circuit television (CCTV) basement Lenmarc Mall.
Ketiga hakim direkomendasikan dengan pemberhentian dengan hak pensiun.
Karena pelanggaran tersebut dinilai pelanggaran berat.
Proses selanjutnya rekomendasi pemberhentian akan diputuskan melalui MKH di MA. (idr)
Artikel Terkait
PSBB KSP SB Siap Aksi di MA, Tegaskan Terus Kawal Kasus Hukum
Kabar Bahagia, Ma Dong Seok dan Ye Jung Hwa akan Gelar Pesta Pernikahan Mei 2024 Usai Tertunda Selama 3 Tahun
Sempat Viral di Media Sosial, Isi Gugatan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Hilang dari Website Resmi MA
Putusan MA Buat Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Sah! MA Putuskan Mengubah Syarat Resmi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gak Harus 30 Tahun
Meski Ada Putusan MA, Presiden Jokowi Tetap Melarang Kaesang Maju di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
Respon Mahfud MD Soal Putusan MA: Salah dan Melebihi Kewenangan