Senin, 22 Desember 2025

Polemik Diskriminasi Hijab di RS Medistra, Dirjen HAM: Kebebasan Beragama Hak Fundamental Dijamin Negara

- Selasa, 3 September 2024 | 06:13 WIB
Tampak Depan Gedung RS Medistra Jakarta yang Kini Viral di Media Sosial. (Foto/facebook/medistrahospital.)
Tampak Depan Gedung RS Medistra Jakarta yang Kini Viral di Media Sosial. (Foto/facebook/medistrahospital.)


RBG.id - kasus diskriminasi soal hijab terhadap dokter perempuan di RS Medistra masih menjadi perhatian publik.

Pasalnya, pihak RS Medistra melarang dokter perempuan mengenakan hijab saat bertugas. Parahnya, saat sesi wawancara pihak rumah sakit memberikan pertanyaan yang meminta calon dokter untuk membuka hijabnya.

Untuk itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra angkat bicara terkait larangan hijab yang diterapkan di RS Medistra.

Baca Juga: Ada Ulama Sebut Aborsi Diperbolehkan Jika Belum 40 Hari? Bagaimana Hukum Agama Islam Sebenarnya?

Dhahana menjelaskan, rumah sakit merupakan bagian dari sektor layanan publik yang seharusnya dihormati untuk hak individu dalam beragama, termasuk mengenakan hijab bagi pekerja perempuan.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan soal larangan penggunaan hijab tidak hanya bertolak belakang dengan undang-undang, tetapi juga bisa melukai semangat pliralisme serta toleransi yang menjadi tujuan utama identitas Indonesia.

Di sisi lain, Dirjen HAM juga menegaskan terkait larangan penggunaan hijab di sebuah rumah sakit swasta yang ada di Jakarta, cukup prihatin atas isu yang viral di media sosial atas landasan kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin negara.

Baca Juga: Waduh, Industri Tekstil Terganggu Impor Borongan Ilegal, Kemenperin Siapkan Tiga Strategi Pemulihan Ekosistem TPT

"Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agama secara bebas," kata Dirjen HAM dalam keterangannya, dikutip RBG.id dari antaranews pada Selasa, 3 September 2024.

Sehubungan dengan larangan penggunaan hijab, berkaca dari Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya."

Ini menegaskan hak fundamental setiap individu untuk memilih dan menjalankan keyakinan agamanya secara bebas.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Tim Boccia Indonesia Sukses Rebut Tiga Medali di Paralimpiade Paris 2024

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya.

Negara harus melindungi hak tersebut, termasuk dalam hal mengekspresikan keyakinan seperti penggunaan hijab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X