Sebelumnya, keputusan yang diambil oleh Hakim Erintuah Damanik dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah menimbulkan banyak kontroversi dan pertanyaan dari berbagai pihak.
Pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu,Erintuah Damanik memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, Damanik membebaskan Ronald dari semua dakwaan, termasuk dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan bukti dan saksi yang diajukan selama persidangan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam proses hukum tersebut.***
Artikel Terkait
Siapa Erintuah Damanik? Ketua Majelis Hakim yang Berikan Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur
Intip Profil dan Rekam Jejak Erintuah Damanik, Hakim Kontroversial yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Harta Kekayaannya Capai 8 Miliar!
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini Sera Afrianti Kecewa Berat dengan Keputusan Hakim: Kita Punya Akal
Selamat dari Hukuman Penjara, Ronald Tannur Tak Pernah Meminta Maaf kepada Keluarga Mantan Kekasihnya Dini Sera
Lengser dari Senayan, Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Masih Anggota PKB: Ngga Ada Hubungannya
TERUNGKAP! Usai Dianiaya Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti Ternyata Tidak Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Merasa Hukum Bisa Dibeli, Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang Tutup Mulut untuk Ayah Dini Sera Afrianti