Jika getaran tanah semakin kuat, maka angka magnitudo yang dihasilkan juga akan tinggi.
Sehingga, penentuan besarnya magnitudo berdasarkan getaran yang terjadi di tanah.
Selain magnitudo, ada juga ukuran skala richter. Tentunya satuan ini berbeda dengan magnitudo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Program untuk Jakarta, Mulai dari Kurangi Emisi Karbon hingga Social Housing
Skala Richter dihitung dengan menggunakan amplitudo untuk mengetahui besar kecilnya kekuatan gempa yang terjadi.
Pada skala ini, kekuatan gempa dihitung berdasarkan energi yang dilepaskan.
Namun, kini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) lebih memilih menggunakan skala magnitudo daripada skala richter.
Ketentuan tidak menggunakan skala richter lagi, rupanya diberlakukan sejak tahun 2018 lalu.
Hal ini disebabkan, karena hanya perhitungan dengan magnitudo yang mampu secara akurat mengukur gempa dengan kekuatan besar seperti 8 ke atas.
Kelebihan dari magnitudo lainnya yakni bisa mendeteksi ukuran kekuatan gempa yang sangat kecil dengan angka minus dan tidak ada batas atas.
Sehingga, BMKG hampir tidak pernah lagi memakai satuan skala richter dalam mengukur kekuatan gempa.
Keakuratannya skala magnitudo didasari oleh sensor frekuensi getaran tanah di saat gempa bumi sedang berlangsung.
Demikian, perbedaan perbedaan skala magnitudo dan skala richter pada ukuran kekuatan gempa bumi.***
Artikel Terkait
17 Daftar Lokasi Gempa Megathrust Menurut BMKG, Pulau Jawa Ikut Kena Dampak!
Gempa Bumi Berkekuatan 5,8 Magnitudo Guncang Gunung Kidul dan Sekitarnya, Warga Dihimbau Waspada
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Gunungkidul, Data Sementara BPBD Belasan Rumah Alami Kerusakan
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 di Gunungkidul Dipicu Aktivitas Megathrust, Ini Penjelasan dari BMKG
Isu Gempa Megathrust Mengkhawatirkan, Begini Cara Mitigasi Gempa Bumi Agar Mengurangi Dampak yang Terjadi
Gempa Megathrust Mengancam? Ini Isi Tas Siaga Bencana yang Disarankan BNPB untuk Keselamatan Hadapi Bencana Alam