Senin, 22 Desember 2025

Kisaran Gaji Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge, Polwan Viral yang Ganggu Orang Makan

- Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:23 WIB
Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge ( ((X/ @kegblbnunfaedh @ntmc_info)))
Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge ( ((X/ @kegblbnunfaedh @ntmc_info)))

Tidak hanya itu, bahkan dalam video juga tampak Polwan itu mendorong bahu pria tersebut dengan wajah yang kesal.

Baca Juga: Intip Prediksi Skor Borneo FC Samarinda vs Bali United di BRI Liga 1 2024-2025, Kedua Tim Usung Misi Kemenangan

Usai video tersebut viral, Netizen melontarkan kritik soal kesopanan Briptu Cikita dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Tidak hanya memberi kritik kepada aksi Polwan tersebut, netizen lalu memburu profil dan berbagai media sosial yang dimiliki.

Bahkan netizen juga penasaran dengan pangkat serta kisaran gaji atau pendapatan seorang Polwan itu di jajaran kepolisian.

Dirinya bergabung menjadi anggota kepolisian RI sejak tahun 2013 lalu, kini ia berpangkat sebagai Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Soal gaji anggota kepolisian RI, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut penelusuran RBG, wanita itu termasuk ke dalam Polwan golongan II bintara dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Pangkat Polwan Cikita tersebut diketahui mendapatkan gaji sekitar Rp2.160.500 hingga Rp 3.565.200.

Baca Juga: Jelang Indonesia VS India, Pelatih Nova Arianto dan Erick Thohir Beri Catatan Khusus untuk Baker CS

Selain itu, terdapat tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan fungsional/ struktural, tunjangan pajak penghasilan (PPH), tunjangan pangan, dan masih banyak lagi.

Diketahui, Briptu Putri Sirty Cikita Sabunge belakangan ini menjadi topik pembicaraan netizen.
Namanya viral lantaran video dirinya saat bertugas tersebar di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X