RBG.id - Situasi massa tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI mulai tidak kondusif, kelompok massa pendemo mulai terpecah belah ditengah aksi unjuk rasa.
Pada Kamis (22/8/2024), polisi membubarkan paksa massa yang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Berdasarkan pantauan tim RBG.id dari live streaming YouTube Kompas TV, massa yang terdiri sebagian besar dari pelajar sempat terlibat bentrokan dengan aparat keamanan.
Melihat massa yang mulai tidak terkendali, aparat kepolisian langsung merespons dengan menembakkan gas air mata.
Sontak saja, tembakan gas air mata tersebut memecah konsentrasi massa menjadi dua bagian.
Sebagian demonstran dipukul mundur ke arah Slipi, Jakarta Barat, sementara sebagian lainnya dipaksa mundur ke arah Senayan.
Mereka yang dipukul mundur ke arah Slipi kemudian terpecah lagi, dengan sebagian lari menuju Stasiun Palmerah dan sebagian lainnya menuju lampu merah Slipi.
Di Jalan Tentara Pelajar, saat aparat berusaha memukul mundur massa, gas air mata kembali ditembakkan, menyebabkan para demonstran mengalami iritasi mata dan bersin-bersin.
Meskipun sudah dibubarkan, sebagian massa tetap bersikeras mencoba mendekati gedung DPR RI kembali.
Baca Juga: Ditengah Aksi Kawal Putusan MK, Kaesang Pangarep Asyik Sewa Jet Pribadi untuk Liburan ke Luar Negeri
Hingga berita ini diturunkan, suara tembakan gas air mata masih terdengar di lokasi, dan efeknya masih dirasakan oleh para demonstran.
Artikel Terkait
PDIP Tak Tolak Revisi UU Pilkada Dibahas di Paripurna, Fraksi PDIP Ungkap Hal Ini
Mulai Hari Ini Demo Buruh Massa Siap Kawal di DPR dan KPU, Tolak Patuhi Putusan MK Terkait RUU Pilkada
Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar, Rapat Tak Penuhi Kuorum
Aksi 'Jogja Memanggil' di Malioboro: Mahasiswa UGM Serukan Perlawanan Soal UU Pilkada, Ajak Buruh dan Warga Turun ke Jalan
Viral Orasi Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Demo Depan Gedung DPR RI, Sindir Keras Desak Putusan MK Soal UU Pilkada
DPR Coba Anulir Putusan UU Pilkada, MKMK Siap Kawal dan Jaga Martabat MK
Tok, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Revisi UU Pilkada Batal Disahkan