Namun, keberadaan mereka di Amerika justru menuai banyak kecaman dari netizen.
Banyak yang mengkritik Kaesang dan Erina karena dianggap berfoya-foya di luar negeri, terutama di tengah situasi politik Indonesia yang sedang memanas.
"Gila ya negara lagi kacau malah asik foya2 keluar negeri.. Bravo emang anak tukang kayu satu ini" tulis @hana***
"Makan disana roti harga 400 ribu, di indo bisa buat gaji honorer" tulis @yunal***
Baca Juga: Ada Demo Buruh dan Mahasiswa di DPR Hari Ini, Pantau Kondisi Jalan Lewat Tayangan CCTV Ini
"Mas kaesang gak kasian sama bapak ni? lagi asyik perjuangin biar dapet kerjaan lhooo" sebut @andin***
Situasi politik di Indonesia memang sedang tidak stabil, dengan gelombang demonstrasi di DPR, KPU, dan MK yang diprediksi akan berlangsung pada 22-23 Agustus 2024.
Tagar #KawalPutusanMK juga menjadi trending topic di media sosial, yang merupakan bentuk protes masyarakat terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan MK terkait batas usia calon gubernur dan tetap mendukung batas usia minimal 30 tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PSI, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 di tingkat provinsi.***
Artikel Terkait
Resmi Mundur dari Kontes Pilkada 2024, Ini Profil dan Perjalanan Karir Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil
Ditendang PKS dan NasDem, PDIP Siap Kawal Anies Baswedan Maju di Pilkada 2024 Jika Mau Jadi Kader
PDIP Tak Tolak Revisi UU Pilkada Dibahas di Paripurna, Fraksi PDIP Ungkap Hal Ini
Mulai Hari Ini Demo Buruh Massa Siap Kawal di DPR dan KPU, Tolak Patuhi Putusan MK Terkait RUU Pilkada
Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar, Rapat Tak Penuhi Kuorum
Aksi 'Jogja Memanggil' di Malioboro: Mahasiswa UGM Serukan Perlawanan Soal UU Pilkada, Ajak Buruh dan Warga Turun ke Jalan
Viral Orasi Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Demo Depan Gedung DPR RI, Sindir Keras Desak Putusan MK Soal UU Pilkada