Dalam putusan tersebut, MK menetapkan ambang batas yang harus diikuti partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk bisa mendaftarkan calon kepala daerah.
Baca Juga: Tragis! Detik-Detik Anak Cut Intan Nabila Hendak Menolong Sang Ibu Saat Disiksa oleh Armor Toreador
Di putusan yang sama, MK merubah ketentuan Pasal 40 atay 1 UU Pilkada. Kini partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu terakhir.
Selain itu, MK juga menguji Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada mengenai usia minimal calon kepala daerah. Umur minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun.
Artikel Terkait
BEM SI Kecam Tentara dan Polisi Tangkapi Mahasiswa yang Akan Unjuk Rasa Politik Dinasti
Tolak RUU Penyiaran Dianggap Menyimpang, Koalisi Jurnalis dan Elemen Pro Demokrasi Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran
Aksi Unjuk Rasa Gabungan Pers Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPR, Lalu Apa Isi Draft RUU Penyiaran yang Kontroversi?
PDIP Tak Tolak Revisi UU Pilkada Dibahas di Paripurna, Fraksi PDIP Ungkap Hal Ini
Gelombang Aksi Unjuk Rasa akan Terjadi Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar, Rapat Tak Penuhi Kuorum
Aksi 'Jogja Memanggil' di Malioboro: Mahasiswa UGM Serukan Perlawanan Soal UU Pilkada, Ajak Buruh dan Warga Turun ke Jalan