RBG.id - Sebuah vila milik Hendry Lie di Bali kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Bos Sriwijaya Air itu menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vila mewah yang berada di Bali itu memiliki luas 1.800 meter dengan perkiraan harga hingga Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa timnya telah berhasil menyita satu unit vila milik Hendry Lie di Bali.
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip RBG dari Antara, pada 21 Agustus 2024.
Harli menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penelusuran dan menemukan informasi bahwa vila tersebut dibeli oleh Hendry Lie pada tahun 2022 atas nama Hendry Lie.
Penyitaan harta Hendry tersebut diakui oleh Harli guna mengoptimalisasi pemulihan terkait kerugian negara.
Sebelumnya, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai salah satu dari 23 tersangka kasus korupsi yang sedang menyeret namanya itu.
Dalam menjalani pemeriksaan, Hendry belum pernah menghadiri panggilan lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Tim penyidik masih memberikan waktu sebagai bentuk menghormati Hendry yang masih dalam kondisi sakit.
Artikel Terkait
Profil Imelda Wongso, Ibunda Jessica Wongso Terpidana Kasus Sianida yang Baru Bebas, Ternyata Bukan Warga Negara Indonesia!
Kemkumham Buka 9.070 Formasi: Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar, Lihat Persyaratan dan Alokasi Kebutuhannya di Sini
Para Pelamar CPNS 2024, Yuk Simak Himbauan Plt BKN Sebelum Daftar Formasi di SSCASN
Cek Formasi Kebutuhan CPNS Pemerintah Kota Semarang dan Persyaratannya di Sini, Ada Formasi Khusus untuk Lulusan Terbaik dan Penyandang Disabilitas
Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Mundur dari Pilkada 2024, Kini Bakal Fokus Dampingi Suami di Pilgub Jawa Barat