Minggu, 21 Desember 2025

Badan Gizi Nasional Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis, Dialokasikan Rp71 Triliun dalam RAPBN, Masuk Anggaran Pendidikan

- Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani


RBG.ID – Secara terperinci, program makan bergizi gratis belum dijelaskan masuk sektor mana dalam RAPBN 2025.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo sudah membentuk sebuah badan baru, yakni Badan Gizi Nasional.

Badan tersebut merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga: Persib Bandung Maksimalkan Laga Kandang di AFC Champions League Two 2024-2025

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.

Pembentukan badan tersebut sebagai pintu program makan bergizi gratis yang merupakan gagasan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Semasa kampanye, Prabowo berulang kali mengungkapkan program prioritas makan siang gratis.

Baca Juga: Merujuk dari Video The Guardian of Nusantara, Bagaimana Asal Usul Burung Garuda yang DiJadikan Lambang Negara Indonesia?

Belakangan berganti menjadi program makan bergizi gratis.

Sebanyak 62 pasal dalam perpres mengakomodasi ide tersebut.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Daftar Pemeran The Guardian of Nusantara, Alffy Rev Berani Gandeng Musisi dan Aktor Senior

Pada Pasal 4 dinyatakan Badan Gizi Nasional bertugas untuk mengoordinasikan, merumuskan, hingga membuat kebijakan terkait pemenuhan gizi nasional.

Dijelaskan pula bahwa para pegawai ASN di Badan Gizi Nasional merupakan peralihan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Hal itu tertuang dalam Pasal 56 Ayat 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X