Minggu, 21 Desember 2025

5 Rentetan Kontroversi Ketua BPIP Yudian Wahyudi yang Bikin Publik Geleng-geleng Kepala

- Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:27 WIB
Foto Ketua BPIP Yudian Wahyudi  ((Instagram/ @berandaid))
Foto Ketua BPIP Yudian Wahyudi ((Instagram/ @berandaid))

RBG.id - Ramai cuitan di platform X yang meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera dibubarkan. Hal itu terjadi karena banyak kontroversi yang membuat publik geram.

Nama BPIP kembali menjadi sorotan publik usai adanya dugaan pengeluaran aturan larangan penggunaan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 di IKN, Kalimantan Timur.

Hal itu diketahui, sejak upacara pengukuhan seluruh Paskibraka pada Selasa, 13 Agustus 2024, di mana Presiden RI Joko Widodo yang melantik langsung 76 putra-putri dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Berkah HUT RI ke 79! Daftar 8 Promo Spesial dan Hemat dari Paket Kombo, Camilan Manis hingga Minuman Skuy Cek di Sini

Sebanyak 18 perwakilan Paskibraka putri 2024 terpaksa harus melepas jilbabnya, usai keluar aturan tertulis dari BPIP terkait larangan memakai hijab saat bertugas menjadi anggota Paskibraka di IKN.

Momen sakral pengukuhan anggota Paskibraka itu sayangnya harus ternodai dengan adanya isu yang menuai kecaman publik.

BPIP yang saat ini dipimpin oleh Yudian Wahyudi, dinilai telah menyinggung agama Islam dan hal ini bukanlah yang pertama kalinya.

Baca Juga: Nostalgia Bareng Punk Rock Legendaris! Green Day Siap Guncang Jakarta Februari 2025, Berapa ya Harga Tiketnya?

RBG telah menelusuri rentetan kontroversi yang dikeluarkan oleh BPIP, pada 16 Agustus 2024 terkait hal yang menyinggung agama Islam.

1. Aturan lepas hijab bagi anggota Paskibraka 2024

Kontroversi yang baru saja terjadi yakni adanya larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka 2024 di IKN.

BPIP mengeluarkan keputusan tentang aturan penyeragaman pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024.

Baca Juga: Seru dan Mendidik, Intip 15 Ide Lomba 17 Agustus 2024 untuk Anak SD

Aturan tersebut terlampir dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 yang harus dipatuhi dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh seluruh anggota Paskibraka 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X