Senin, 22 Desember 2025

Ruwet Proyek Ambisius Bandara IKN: Urung Jadi Pelabuhan VVIP, Gagal Operasi saat Hari Bersejarah

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 09:28 WIB
Proyek bandara IKN yang Gagal Beroperasi 17 Agustus 2024 (Dok/BKIP Kemenhub)
Proyek bandara IKN yang Gagal Beroperasi 17 Agustus 2024 (Dok/BKIP Kemenhub)

RBG.id -- Pemerintah berencana mencabut status Very Very Important Person (VVIP) dari Bandara IKN di Kalimantan Timur menjadi dapat diakses bagi masyarakat umum.

Keputusan soal perubahan status Bandara IKN dari VVIP jadi komersial ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 31 tahun 2023.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengumumkan bahwa bandara ini akan dinamakan Bandara Internasional Nusantara.

Baca Juga: Rumah Tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Sudah Diujung Tanduk, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara

Namun, rencana pembukaan bandara yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2024 terpaksa ditunda karena kondisi cuaca yang tidak mendukung.

"Bandara ini akan menjadi komersial dan dapat digunakan oleh masyarakat umum," ujar Basuki dalam konferensi pers di Jakarta.

Di sisi lain, pengamat penerbangan, Alvin Lie, menyebut Bandara IKN diatur oleh lima regulasi utama.

Baca Juga: Terciduk Hendak Pergi Keluar Kota, Teman Pesta Narkoba Marisa Inisial T Berhasil Diringkus Polisi Begini Sosoknya

Regulasi tersebut meliputi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Perpres No 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana IKN, Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN, Perpres No 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional.

Alvin menilai bahwa perubahan status bandara ini dapat melanggar sejumlah regulasi tersebut.

"Saya khawatir rencana awal bandara ini adalah khusus untuk VVIP, namun mendadak diubah menjadi bandara umum tanpa melibatkan pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan bahwa rencana Induk IKN bisa dengan mudahnya diabaikan," tegas Alvin, dikutip RBG.id dari Kumparan pada 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Penuh Isak Tangis dan Penyesalan, Marisa Putri Diberi Wejangan Oleh Pihak Kepolisian: Lebih Mendekatkan Diri pada Allah

Alvin juga menyoroti bahwa pemerintah telah menetapkan prinsip dasar pembangunan IKN yang mengacu pada Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda, tanpa menyertakan Bandara IKN karena peruntukan awalnya adalah khusus untuk VVIP.

*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X