Dalam laporan tersebut, Aep Rudiansyah merasa Dede Riswanto telah menyebarkan berita hoaks atau bohong mengenai dirinya.
Sehingga, ia merada dirugikan akibat percakapan Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi yang disiarkan di YouTube dan telah disaksikan banyak orang.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Aep Rudiansyah dan beberapa saksi lainnya, termasuk Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto juga akan diklarifikasi.
Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Mengenal Sosok Dede Riswanto, Saksi Kasus Vina Cirebon yang Tuding Iptu Rudiana dan Aep Susun Skenario Palsu
Bawa 60 Pengacara, Iptu Rudiana Tolak Semua Tuduhan Saksi Palsu atas Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon
Bak Senjata Makan Tuan! Iptu Rudiana Layangkan Somasi Terhadap Dede Riswanto, Kang Dedi, dan Liga Akbar atas Kasus Vina-Eky Cirebon
Rekam Jejak Iptu Rudiana, Ayah Mendiang Eky yang Bikin Gaduh Sejagat Maya atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal untuk Tentukan Nasib Iptu Rudiana