Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural

- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:14 WIB
Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan alias Perong hadirkan ahli hukum piadana (YouTube  tvoneNews)
Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan alias Perong hadirkan ahli hukum piadana (YouTube tvoneNews)

Namun, dalam keadaan mendesak, penyidik melakukan penyitaan atas barang bukti tapi harus meminta persetujuan pengadilan dalam kurun waktu 3 hari usai penyitaan dilakukan.

"Jika penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah, barang bukti tersebut tidak bisa digunakan di pengadilan," kata Prof. Suhandi Cahaya, dilansir kanal YouTube tvOnenews pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Buka Gratis Link Live Streaming Timnas Indonesia U16 VS Vietnam U16 Sore ini, Bisa Diakses Pakai HP

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkapkan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan dan tanpa adanya bukti yang cukup.

Penyidik diduga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka karena memiliki pribadi yang dianggap buruk, seperti suka mabuk dan gugup saat ditanya polisi.

Di sisi lain dalam proses gelar perkara, ahli hukum menyatakan, pelapor dan terlapor harusnya dihadirkan bersama dengan kuasa hukum masing-masing untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Baca Juga: Jadwal Laga Indonesia U16 vs Vietnam, Podium Juara 3 Piala AFF U16 Siap Direbut

Tidak hanya alat bukti, kasus ini juga menyenggol soal masalah Daftar Pencarian Orang alias DPO. Nama Pegi Setiawan alias Perong diduga dimasukkan ke dalam DPO tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, ahli hukum juga memberikan penjelasan terkait penetapan dan penghapusan pelaku DPO harusnya melalui prosedur yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Harapan dari sidang praperadilan ini bisa mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Pegi Setiawan.

Jika terbukti penyidik melakukan pelanggaran prosedural maka penetapan Pegi Setiawan alias Perong serta barang bukti yang digunakan untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X