Namun, dalam keadaan mendesak, penyidik melakukan penyitaan atas barang bukti tapi harus meminta persetujuan pengadilan dalam kurun waktu 3 hari usai penyitaan dilakukan.
"Jika penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah, barang bukti tersebut tidak bisa digunakan di pengadilan," kata Prof. Suhandi Cahaya, dilansir kanal YouTube tvOnenews pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: Buka Gratis Link Live Streaming Timnas Indonesia U16 VS Vietnam U16 Sore ini, Bisa Diakses Pakai HP
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkapkan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan dan tanpa adanya bukti yang cukup.
Penyidik diduga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka karena memiliki pribadi yang dianggap buruk, seperti suka mabuk dan gugup saat ditanya polisi.
Di sisi lain dalam proses gelar perkara, ahli hukum menyatakan, pelapor dan terlapor harusnya dihadirkan bersama dengan kuasa hukum masing-masing untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Baca Juga: Jadwal Laga Indonesia U16 vs Vietnam, Podium Juara 3 Piala AFF U16 Siap Direbut
Tidak hanya alat bukti, kasus ini juga menyenggol soal masalah Daftar Pencarian Orang alias DPO. Nama Pegi Setiawan alias Perong diduga dimasukkan ke dalam DPO tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, ahli hukum juga memberikan penjelasan terkait penetapan dan penghapusan pelaku DPO harusnya melalui prosedur yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Harapan dari sidang praperadilan ini bisa mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Pegi Setiawan.
Jika terbukti penyidik melakukan pelanggaran prosedural maka penetapan Pegi Setiawan alias Perong serta barang bukti yang digunakan untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.***
Artikel Terkait
42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan yang Diduga Korban Salah Tangkap
Ayah Pegi Setiawan Punya Bukti Anaknya Berada di Bandung Saat Kasus Vina Cirebon Terjadi
Begini Kondisi Terkini Pegi Setiawan alias Perong di Dalam Sel Tahanan, Tubuhnya Kurus karena Sering Lakukan Ini
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Wajah Pegi Alias Perong yang Ditunjukkan Polisi dengan Pegi Setiawan yang Ditangkap Berbeda
Gimana Nih, Saka Tatal Sebut Tidak Kenal Pegi Setiawan yang Baru Ditangkap
Lanjutan Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Pengacara Keluarga Minta Penjelasan
Dede Kurniawan Yakin Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Ini Dia Bukti yang Disodorkan ke Penyidik saat Kejadian Itu Terjadi