Senin, 22 Desember 2025

Rizieq Shihab Bebas Murni Usai 2 Tahun di Bapas, Kuasa Hukum Berterima Kasih

- Senin, 10 Juni 2024 | 13:10 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Tidak hanya itu, Rizieq Shihab dihukum delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ngaku Syok dan Butuh Penjelasan Jadi Dalih Robby Purba Viralkan Video Satpam PI Pukul Anjing

Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti tidak mematuhi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X