Tidak hanya itu, Rizieq Shihab dihukum delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ngaku Syok dan Butuh Penjelasan Jadi Dalih Robby Purba Viralkan Video Satpam PI Pukul Anjing
Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti tidak mematuhi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Artikel Terkait
Keterlaluan! Menteri ESDM Sebut Tidak Tahu Penyebab Pemadaman Listrik Mati Total di Pulau Sumatra: Tak Ada Laporan dari PLN
Simak 5 Fakta Menarik dari Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK
Waspada Kemacetan di Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
KM Umsini Kebakaran di Pelabuhan Makassar, Api Diduga Berasal dari Ruang Mesin
Bantu Palestina, TNI Siapkan 2 Kapal Rumah Sakit dan Rumkit Lapangan
Daftar Kendaraan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang Disita KPK, Ada Lamborghini, McLaren, hingga Porche
Judi Online Jadi Penyebab Pertengkaran Polwan Bakar Suami di Jawa Timur