RBG.ID - Ex pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas murni, pada Senin (10/6/2024) ini.
Pembebasan Rizieq Shihab tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar mengatakan, kliennya sudah selesai menjalani semua tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi.
Aziz menjabarkan, kebabasan Rizieq Shihab tertulis dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan begitu, Rizieq tidak lagi menjalankan pembinaan di Bapas Jakarta Pusat yang sudah dijalani sekitar dua tahun.
Aziz menjelaskan dengan bebasnya Rizieq, maka mantan pimpinan FPI tersebut tidak lagi terikat dengan persyaratan warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini dijalani.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung selama kliennya menjalani proses hukum.
Sebagai informasi, Rizieq ditahan karena dua kasus.
Rizieq dihukum empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong, sehingga menyebabkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq juga dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Majelis Hakim, tindakan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah mengkhawatirkan masyarakat.
Artikel Terkait
Keterlaluan! Menteri ESDM Sebut Tidak Tahu Penyebab Pemadaman Listrik Mati Total di Pulau Sumatra: Tak Ada Laporan dari PLN
Simak 5 Fakta Menarik dari Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK
Waspada Kemacetan di Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
KM Umsini Kebakaran di Pelabuhan Makassar, Api Diduga Berasal dari Ruang Mesin
Bantu Palestina, TNI Siapkan 2 Kapal Rumah Sakit dan Rumkit Lapangan
Daftar Kendaraan Mewah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang Disita KPK, Ada Lamborghini, McLaren, hingga Porche
Judi Online Jadi Penyebab Pertengkaran Polwan Bakar Suami di Jawa Timur