Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi menuturkan, lokasi pembuatan video tindakan asusila tersebut dilakukan di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Pada Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Polisi segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Akan Gelar Fan Meeting di Bogor September Mendatang, Cek Daftar Harganya Di Sini!
R disinyalir melakoni tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan dokumen elektronik yang bisa melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Artikel Terkait
Sebelum Cabuli Anaknya, Ibu Muda Viral Ini Ternyata Sempat Diancam untuk Bikin Video Asusila Bersama Suami
Viral! Mahasiswa Gunadarma Ini Sebarkan Video Asusila Mantan Pacarnya Usai Ditolak Berhubungan Badan
Wakil LP3HI Desak Kejaksaan Agung Tetapkan Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Terima Suap Rp27 Miliar
Sah! Basuki Hadimuljono Resmi Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Gantikan Posisi Bambang Susantono yang Undur Diri
Suami dari Raihany, Ibu Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangsel Dituding Terlibat Dalam Pembuatan Video Asusila yang Viral di Medsos!
Terungkap! Ibu Muda di Tangsel yang Tega Cabuli Anaknya Demi Uang Ternyata Punya Masa Lalu yang Kelam
Atlet MMA Rahul Pinem Tewas Mengenaskan Usai Bunuh Diri Loncat dari Apartemen di Bandung, Ini penyebabnya